Ahok Bongkar Cara Pengawasan Super Ketat, Target Utama Praktik 'Kencing' Kapal

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang Pengadilan Tind
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). (IST)
0 Komentar

Dalam dakwaan, Kerry disebut hanya menjalankan formalitas pengadaan kapal. Kapal yang disewa bahkan disebut tidak mengantongi izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi.

Pada skema sewa terminal, Kerry diduga mengatur kerja sama bersama Riza Chalid lewat Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur PT Tangki Merak.

Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya, melalui Gading, ia diduga menekan Pertamina agar menyewa terminal BBM PT Oiltanking Merak supaya aset tersebut bisa diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Padahal kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui Penunjukan Langsung,” tulis jaksa dalam dakwaan.

Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp285,18 triliun. Rinciannya terdiri atas USD2,73 miliar atau sekitar Rp45 triliun serta Rp25,43 triliun dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain itu terdapat Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga BBM yang membebani ekonomi, ditambah illegal gain sebesar USD2,61 miliar.

Atas perbuatannya, Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar