MANTAN Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membongkar cara pengawasan super ketat yang ia terapkan selama memimpin dewan komisaris. Lewat sistem digitalisasi terintegrasi, Ahok mengklaim bisa memantau pergerakan minyak hingga arus uang dari induk perusahaan sampai anak-cucu usaha.
Salah satu target utama pengawasan itu adalah praktik “kencing” kapal, istilah untuk pemindahan BBM secara ilegal dari tanker ke kapal kecil atau tangki darat di tengah laut.
Pengakuan itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Ahok menjelaskan, sistem digital memungkinkan pemantauan aktivitas migas secara real time. Bahkan, ia mengaku bisa mengakses seluruh data hanya dari ponsel atau tabletnya.
“Kita ada Pertamina terlalu canggih, Pak, uangnya banyak, Pak. Kita punya Microsoft, ada namanya tuh saya lupa tuh, Kita, saya tinggal buka di iPhone saya atau di iPad saya, saya bisa ikuti semua minyak, uang, semua saya bisa ikuti. Sehingga mereka enggak bisa bohongin kami,” kata Ahok di ruang sidang.
Data digital itu, lanjut Ahok, menjadi acuan utama untuk mendeteksi penyimpangan. Kapal yang telat sandar beberapa hari saja sudah cukup memicu alarm kecurigaan.
“Jadi ada sistem yang bisa menjadi pedoman?,” tanya jaksa.
“Bisa. Bapak Jaksa bisa ke Pertamina, bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja Pak ya, saya bisa curiga ada “kencing” atau enggak. Saya bisa perintahkan tangkap,” jawab Ahok.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan sebagai saksi untuk sembilan terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid.
Sebelumnya, Kerry didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Jaksa penuntut umum menyebut Kerry merugikan negara sebesar US$ 9.860.514 dan Rp2.906.493.622.901 melalui praktik sewa kapal dan sewa terminal BBM sepanjang 2018–2023.
