Ahok Blak-blakan Akui Pernah Berikan Pilihan Sulit ke Jokowi: Berikan Jabatan Dirut atau Tidak Sama Sekali

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang Pengadilan Tind
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). (IST)
0 Komentar

Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Kasus korupsi yang tengah disidangkan ini ditaksir telah merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp285 triliun. Angka kerugian tersebut mencakup tata kelola impor BBM serta praktik penjualan solar nonsubsidi yang diduga melanggar hukum.

“Rekomendasi kami, pecat Pak. Pecat direksinya kalau ada kasus,” tegas Ahok saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai langkah yang ia ambil sebagai Komisaris Utama kala itu.

0 Komentar