Ahok Blak-blakan Akui Pernah Berikan Pilihan Sulit ke Jokowi: Berikan Jabatan Dirut atau Tidak Sama Sekali

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang Pengadilan Tind
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). (IST)
0 Komentar

KESAKSIAN Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 mengungkap fakta di balik layar hubungannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ahok secara blak-blakan mengaku pernah memberikan pilihan sulit kepada Jokowi: “Berikan jabatan Direktur Utama (Dirut) atau tidak sama sekali.”

Pernyataan bernada “ancaman” tersebut bukan tanpa alasan. Ahok mengaku frustrasi dengan keterbatasan wewenang Dewan Komisaris dalam menyentuh akar masalah inefisiensi dan dugaan penyimpangan di raksasa migas tersebut.

“Kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau tidak sama sekali,” ujar Ahok mengulangi ucapannya kepada Jokowi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Ahok mengeklaim permintaannya bukan didasari oleh ambisi pribadi atau mengejar fasilitas materi. Sebaliknya, ia merasa perbaikan tata kelola sulit dilakukan jika penentuan direksi justru didominasi oleh keputusan langsung Menteri BUMN tanpa melibatkan fungsi kontrol komisaris. Ahok menegaskan tidak mengejar gaji, melainkan ingin meninggalkan warisan (legacy) perbaikan sistem.

Modus ‘Ganti Nama’

Alasan kuat di balik keinginan Ahok memegang kendali penuh adalah temuannya terkait lonjakan kuota impor minyak mentah dan produk kilang yang dianggapnya tidak wajar. Berdasarkan audit internal terhadap tender aditif untuk proses blending di kilang, ia menemukan modus pergantian nama perusahaan guna mengaburkan asal barang dan harga pengadaan.

Ahok menghitung jika sistem pengadaan (procurement) dimasukkan secara ketat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Pertamina seharusnya mampu menghemat anggaran hingga 46 persen. Namun, penyimpangan yang terjadi justru membuat pengadaan menjadi mahal dan membebani optimalisasi biaya perusahaan.

Dalam persidangan itu, Ahok menjadi saksi untuk sembilan terdakwa yaitu pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, dalam sidang yang sama.

0 Komentar