Ahok Bantah Adanya Laporan Intervensi Riza Chalid Terkait Sewa Terminal BBM

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang Pengadilan Tind
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). (IST)
0 Komentar

KOMISARIS Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah adanya laporan intervensi Riza Chalid terkait sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) selama dirinya menjabat.

Hal tersebut disampaikan Ahok saat ditemui wartawan usai menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak Riza Chalid, Kerry Adrianto di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1).

Ahok menegaskan tidak pernah menerima laporan adanya campur tangan Muhammad Riza Chalid dalam proses sewa terminal BBM di lingkungan Pertamina.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Enggak pernah juga. Itu cuma omongan di media. Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai bisa intervensi? Mekanismenya ketat,” ujar Ahok.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, prosedur pengadaan dan sewa terminal BBM di Pertamina memiliki sistem pengawasan berlapis, sehingga sulit jika Riza Chalid sebagai pihak luar melakukan intervensi.

Ahok menyebut, apabila benar terjadi intervensi oleh Riza Chalid seharusnya ada laporan resmi yang masuk dan tercatat dalam mekanisme internal perusahaan.

“Kalau memang ada, pasti ada laporannya. Tapi selama saya di sana, tidak pernah ada,” kata dia.

Pernyataan Ahok tersebut disampaikan seusai persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Kerry Adrianto anak Riza Chalid, yang salah satu dakwaannya menyinggung kegiatan sewa terminal BBM.

Dalam perkara tersebut, jaksa menduga adanya praktik melawan hukum oleh anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dan terdakwa lainnya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285,1 triliun dalam pengelolaan minyak mentah, produk kilang, termasuk kegiatan sewa terminal dan pengapalan. Meski demikian, Ahok menegaskan dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan teknis di Pertamina karena telah lebih dari dua tahun tidak menjabat.

“Saya sudah dua tahun lebih berhenti, jadi tidak ikutin lagi detailnya,” ujarnya.

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Terdapat sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yakni Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. Kemudian, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dan terdakwa lainnya.

0 Komentar