MANTAN Direktur Pembinaan SMA 2015-2021, Purwadi Sutanto, mengakui menerima 7 ribu dolar Amerika Serikat (AS) pada 2021 saat proses pengadaan laptop Chromebook sedang berlangsung di Kemendikbudristek.
Hal itu dijelaskan saat dirinya menjawab pertanyaan dari advokat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim.
“Saudara saksi, Pak Purwadi Sutanto, terima kasih sudah hadir disini. Tadi bapak mengakui dengan secara jujur, Bapak pernah menerima uang sebesar 7 ribu US Dollar?” tanya advokat Nadiem di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Purwadi mengakui bahwa valuta asing tersebut diterimanya saat masih aktif menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA di internal Kemendikbudristek. Dia menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengadaan Chromebook.
“Pembelian Chromebook?” tanya advokat.
“Iya,” jawab Purwadi.
“Berarti dari vendor?” tanya advokat.
“Saya enggak tahu, karena saya tanya uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” terangnya.
“Kaitan dengan Chromebook berarti ini pak ya,” tanya advokat.
“Iya,” jawab Purwadi.
Purwadi juga menjelaskan bahwa uang dolar AS tersebut diberikan kepadanya melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) di internal Kemendikbudristek atas nama Hamdani Khair. Dia mengaku uang tersebut telah ada di meja kerjanya, tanpa ada pembicaraan maupun permohonan sebelumnya.
“Pada waktu saat 2021 itu belum terjadi pembelian, karena yang melakukan pembelian adalah direktur berikutnya. Nah, di akhir tahun saya dikasih uang sama staf pertama di meja saya ada amplop, ada map, pas saya buka ada uang. Saya tanya, ini ternyata dari PPK saya,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Nadiem bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
