“Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri, itu akan mengkonsultasikan dan nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya,” jelasnya.
Bambang berharap keputusan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak itu bisa diputuskan dalam waktu dekat.
“Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya. Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya,” ujarnya.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Lebih lanjut, Bambang mengatakan Hogi dijerat Jadi Pasal 310 UU LLAJ. Bambang mengatakan kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.
“Kita prinsipnya memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Sudah memenuhi. Pertimbangan dari jaksa penuntut umumnya pun yang disampaikan ini bisa diupayakan RJ,” ujarnya.
Status Hogi Minaya
Adapun Hogi saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan oleh kejaksaan dipasangi alat deteksi lokasi atau Global Positioning System (GPS). Bambang memastikan alat GPS yang terpasang di kaki Hogi dilepas.
Merespons apa yang baru saja terjadi, Hogi dan istrinya mengaku lega.
Arsita Minaya yang merupakan istri tersangka mengaku sedikit lega setelah GPS dilepas dari kaki suaminya.
“Nggih Alhamdulillah (sudah sedikit lega), alhamdulillah. Sudah sedikit lega, alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya. Alhamdulilah sudah lega,” kata Arsita ditemui di Kejari Sleman hari ini.
Dia berharap kasus ini segera bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
“Harapan saya semoga ini segera selesai yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya dan semoga ini segera tercapai itu yang paling penting paling utama itu,” tegasnya.
Senyum lega juga muncul dari wajah Hogi setelah gelang GPS dilepas. Dia juga berharap peristiwa ini bisa segera diselesaikan dan semua pihak bisa lega menerima keputusan ini.
“Nggih Alhamdulillah sudah dilepas GPS nya, Alhamdulillah sudah lega. Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini,” kata Hogi.
Pada kesempatan yang sama, Teguh Sri Raharjo selaku penasihat hukum Hogi mengatakan pertemuan yang difasilitasi Kejari Sleman pada Senin ini merupakan tahap pertama atau dari rangkaian upaya perdamaian.
