KASUS tersangka Hogi Minaya (43) yang membela istrinya dari jambret di Jalan Solo, Sleman, DI Yogyakarta pada April 2025 akhirnya diselesaikan lewat metode keadilan restoratif (restorative justice/RJ)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yuniarto, mengatakan dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.
Bambang mengatakan Kejari Sleman memfasilitasi mediasi berujung RJ itu dengan mempertemukan antara tersangka dan pihak keluarga jambret, Senin (26/1). Bambang menjelaskan, proses mediasi itu dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam yang menjadi lokasi keluarga jambret yang tewas.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman. Proses itu juga disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman.
“Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (jambret),” kata Kajari Sleman Bambang Yunianto ditemui wartawan di kantornya, Senin siang.
Kedua pihak, kata Bambang, dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.
“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, RJ ini tercapai setelah kedua pihak memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi. Kedua belah pihak, sambung Bambang, sudah saling memahami peristiwa yang terjadi sehingga disepakati bakal mengikuti jalur RJ.
“Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari bahwa menyelesaikan ini ya mereka menggunakan upaya RJ. Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi, gitu. Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini ya berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice,” urainya.
Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara sudah tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaian tersebut masih belum ditentukan. Hal tersebut, masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing.
