MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan perizinan kesehatan keselamatan kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyebut bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memiliki potensi untuk dikriminalisasi seperti dirinya.
Dia menyebut segala bentuk kebijakan keuangan yang saat ini dilaksanakan oleh Purbaya berpotensi mengganggu kepentingan sejumlah pihak di Indonesia.
“Ini saya cuma mengingatkan buat Pak Purbaya, karena apa yang dilakukan Pak Purbaya ini mengganggu pesta poranya para bandit di republik ini,” kata Noel usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Noel memberikan petunjuk terkait potensi kriminalisasi Purbaya, salah satunya dengan isu thrifting yang kini dilarang. Menurut Noel, upaya kriminalisasi terhadap Purbaya dapat dilacak dengan mengecek seluruh perkara yang telah diterapkannya.
“Gampang, nge-tracking-nya kok, itu dari yang kecil belum yang lain-lain yang triliunan itu,” ujarnya.
Oleh karenanya, Noel mengingatkan kepada Purbaya untuk waspada dalam setiap gerak-gerik kebijakannya. Noel menjelaskan memiliki kans besar untuk senasib dengannya atau dia memberi istilah “di-Noel-kan”.
“Harus waspada, karena dia akan di-Noel-kan, begitu,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa pernyataannya soal potensi kriminalisasi Purbaya akan disampaikannya kepada majelis hakim dalam persidangan mendatang. Menurutnya, Purbaya, yang saat ini karirnya bisa dibilang cemerlang, berpotensi dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai tidak senang terhadap pejabat berprestasi.
“Jadi, siapapun pejabat di republik ini yang punya prestasi, kemudian berpihak kepada rakyat, dan punya popularitas akan disikat. Karena itu akan mengangkat rating-nya KPK,” ungkapnya.
Diketahui, Noel bersama sejumlah pejabat Kemnaker lainnya didakwa telah menerima uang Rp6.522.360.000,00 (Rp6,5 miliar) dari Komisaris PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM Indonesia), Temurila dan Direktur PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.
Uang tersebut diberikan karena Noel dkk telah menyetujui Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi dan Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diajukan Temurila dan Miki Mahfud.
