Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto angkat bicara soal upaya memfasilitasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dan pihak keluarga jambret.
“Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” kata Kajari Sleman Bambang Yunianto ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/1/2026).
Kedua pihak, kata Bambang, dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan mekanisme restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
“Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, RJ ini tercapai setelah kedua pihak memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi. Hal itu yang membuat kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan RJ.
“Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari bahwa menyelesaikan ini ya mereka menggunakan upaya RJ. Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi, gitu. Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini ya berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice,” urainya.
Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara sudah tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaian tersebut masih belum ditentukan. Hal tersebut, masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing.
“Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri, itu akan mengkonsultasikan dan nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya,” jelasnya.
Bambang berharap keputusan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak itu bisa diputuskan dalam waktu dekat.
“Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya. Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya,” ujarnya.
