Apa yang Dibahas dalam Proses Mediasi Hogi Minaya dengan Keluarga Jambret hingga Sepakat Restorative Justice

Arista Minaya (39) tampak mendampingi suaminya Hogi Minaya (43)
Arista Minaya (39) tampak mendampingi suaminya Hogi Minaya (43)
0 Komentar

KASUS kecelakaan yang menewaskan dua jambret dengan tersangka Hogi Minaya (43) akan diselesaikan secara restorative justice (RJ). Proses mediasi tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman secara daring. Apa yang dibahas?

Proses mediasi itu dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam. Serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.

Teguh Sri Raharjo, yang merupakan penasihat hukum Hogi mengungkapkan isi pertemuan ini merupakan tahap pertama dari rangkaian upaya perdamaian.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Hari ini adalah acara yang pertama atau bagian pertama. Tadi dalam forum RJ yang sudah kita ikuti, ada beberapa hal yang sudah menjadi kesepakatan antara para pihak,” kata Teguh ditemui wartawan usai mediasi di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Dia menyampaikan meski diselesaikan dengan mekanisme RJ, namun belum ada kesepakatan akhir. Pihak penasihat hukum penjambret yang tewas masih akan berkoordinasi dengan keluarga. Sehingga belum ditetapkan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak.

“Tapi yang jelas dari pihak Palembang maupun Pagar Alam itu masih akan koordinasi lanjut dengan kliennya. Ya, itu yang kemudian nanti menjadi tahapan kedua atau tahapan selanjutnya,” ucapnya.

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pertemuan tahap kedua. Dalam pertemuan itu diharapkan bisa segera tercapai kesepakatan.

“Nanti jilid duanya sudah ada insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, salah satu hal yang membuat kasus ini bisa diselesaikan dengan RJ karena kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.

“Ya tadi yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi yang terkait dengan rangkaian apa perkara yang penjambretan tadi, kan juga dari klien kami nanti harus memaafkan juga,” ucapnya.

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

“Kemudian dari sisi yang terkait dengan lakanya sendiri nanti juga klien kami nanti di situ juga ada permohonan maaf yang sekiranya nanti bisa dilakukan,” imbuhnya.

0 Komentar