Makhruzi juga mengungkapkan pemerintah akan memberikan dana kompensasi bagi penduduk yang wilayah tempat tinggalnya bergeser ke Malaysia. Namun, ia tidak menyebutkan berapa jumlah dana pengganti itu. “Kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya masuk ke pihak Malaysia,” ujar Makhruzi.
Melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 Januari 2026, Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia menyatakan laporan media bahwa Malaysia menyerahkan 5,207 hektar tanah kepada Indonesia tidak tepat. Sejumlah media mengatakan ribuan hektare tanah itu disebut untuk mengganti tiga desa di wilayah Nunukan yang menjadi bagian dari Malaysia dekat perbatasan Sabah-Kalimantan.
Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam, Datuk Seri Arthur Joseph Kurup, mengatakan negosiasi mengenai demarkasi dan pengukuran di area masalah perbatasan yang belum terselesaikan (Outstanding Boundary Issue/OBP) dilakukan secara harmonis antara kedua negara, sesuai dengan hukum internasional dan perjanjian perbatasan yang ada.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Finalisasi pengukuran perbatasan darat telah disepakati melalui Nota Kesepahaman (MOU) Malaysia-Indonesia pada 18 Februari 2025 setelah lebih dari 45 tahun proses negosiasi teknis yang komprehensif dan transparan.
Arthur mengatakan penyelesaian isu perbatasan darat antara Malaysia dan Indonesia dibuat tanpa berlandaskan prinsip timbal balik atau untung-rugi. Keputusan soal wilayah perbatasan itu diambil melalui perundingan kedua negara.
“Hasrat Malaysia dan Indonesia untuk menyegerakan penyelesaian isu sepadan darat bagi sektor Sabah-Kalimantan Utara telah dipersetujui semasa lawatan negara mantan presiden Indonesia Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Jun 2023, yang juga melibatkan penglibatan aktif wakil kerajaan Sabah sebagai sebahagian delegasi Malaysia,” katanya.
Pengukuran ilmiah dilakukan berdasarkan kesepakatan sebelumnya untuk memastikan keselarasan yang jelas, melibatkan keahlian Departemen Survei dan Pemetaan Malaysia (JUPEM), dan dewan keamanan. Setiap inci penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, yaitu Konvensi Perbatasan 1891, Perjanjian Perbatasan 1915, dan Konvensi Perbatasan 1928, serta koordinat geospasial yang akurat, bukan berdasarkan konsesi politik.
