Hotman Paris Hutapea Bela Hogi Minaya, Suami Korban Jambret Divonis 6 Tahun Penjara

Hotman Paris Hutapea Bela Hogi Minaya, Suami Korban Jambret Divonis 6 Tahun Penjara
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea
0 Komentar

PENGACARA Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang divonis enam tahun penjara setelah mengejar pelaku kejahatan yang merampas tas istrinya.

Pernyataan itu disampaikan Hotman melalui unggahan video di media sosial. Dalam video tersebut, Hogi terlihat memegang papan putih bertuliskan pesan bahwa dirinya dipidana karena berupaya melindungi keluarganya.

“Saya Hogi Minaya menjadi tersangka karena membela istri. Istri saya dijambret. Saya mengejar pelakunya, pejambret celaka karena kelalaiannya sendiri. Kini saya divonis enam tahun penjara. Salahkah saya melindungi keluarga dari kejahatan?” tulis Hogi dalam papan tersebut.

Menanggapi kasus itu, Hotman menegaskan tim hukumnya siap turun tangan.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Tim Hotman 911 siap memberikan bantuan hukum. Keluarganya bisa menghubungi tim Hotman 911,” kata Hotman.

Unggahan tersebut memicu respons luas dari warganet. Banyak yang menyuarakan dukungan agar Hogi mendapatkan keadilan, serta mempertanyakan aspek pembelaan diri dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada 26 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor sepulang dari pasar. Tas korban dirampas dua pelaku yang kemudian melarikan diri.

Mengetahui kejadian itu, Hogi mengejar pelaku menggunakan mobil. Dalam proses pengejaran, sepeda motor pelaku mengalami kecelakaan dan menabrak tembok hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Penyidik kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka. Ia dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan, meski tindakannya dipicu upaya mengejar pelaku kejahatan.

Penetapan status hukum tersebut memicu perdebatan publik. Sebagian masyarakat menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dan perlindungan terhadap keluarga, sementara aparat penegak hukum melihat adanya unsur kelalaian lalu lintas.

Saat ini Hogi belum ditahan dan berstatus tahanan kota. Ia diwajibkan melakukan lapor rutin ke Mapolresta Sleman sembari menunggu proses hukum lanjutan.

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Kasus tersebut kini menjadi sorotan luas, terutama terkait batas antara pembelaan diri dan pertanggungjawaban pidana dalam situasi darurat. Dengan masuknya tim Hotman 911, perkara ini diperkirakan akan kembali mendapat perhatian dalam proses hukum berikutnya.

0 Komentar