Menurut dia, kedua negara juga telah mengedepankan pendekatan diplomasi melalui perundingan berkelanjutan untuk menyelesaikan berbagai isu dan perselisihan di kawasan OBP, berdasarkan semangat persahabatan dan solidaritas, sekaligus memastikan keharmonisan serta mencegah terjadinya konflik di lapangan.
Sebelumnya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR menyampaikan ada Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati antara Indonesia dengan Malaysia pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45, Februari 2025 lalu. Kemudian BNPP menyampaikan ada tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang saat ini masuk ke wilayah Malaysia, yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, Desa Tetagas.
Namun demikian di sisi lain, disebutkan bahwa ada juga wilayah Malaysia yang masuk menjadi bagian dari Indonesia seluas kurang lebih 5.207 hektare, untuk pengembangan zona perdagangan bebas. Hal inilah yang kemudian diklarifikasi dan dijelaskan oleh Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia.
