PEMERINTAH Malaysia menegaskan bahwa laporan media bertanggal 22 Januari 2026 yang menyatakan bahwa, ‘Malaysia memberikan 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di wilayah Nunukan sebagai bagian dari Malaysia, dekat perbatasan Sabah-Kalimantan’, adalah tidak benar atau tidak tepat. Pemerintah Malaysia menegaskan komitmennya terhadap kedaulatan dan kemakmuran bersama dengan Indonesia, menyusul pemberitaan tersebut.
Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup dalam pernyataan yang diterima di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (23/1/2026), menyatakan bahwa perundingan terkait penandaan dan pengukuran di kawasan Outstanding Boundary Problem (OBP) dilaksanakan secara harmonis antara kedua negara, dan tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung-rugi.
Finalisasi pengukuran perbatasan darat ini dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara pada 18 Februari 2025, setelah melalui proses perundingan teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Dia menyampaikan komitmen Malaysia dan Indonesia untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan darat di sektor Sabah-Kalimantan Utara (Kaltara) telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
“Proses perundingan tersebut juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia,” ujar Arthur.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan kedua negara, suatu pengukuran ilmiah telah dilaksanakan dengan didasari perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya guna menentukan garis perbatasan yang jelas. Keputusan tersebut dicapai melalui proses teknis yang panjang dengan melibatkan para pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta instansi keamanan.
“Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, yaitu Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat, dan bukan berdasarkan konsesi politik,” jelasnya.
Malaysia menekankan, keuntungan jangka panjang bagi kedaulatan negara dinilai lebih strategis bagi Malaysia, dengan memiliki perbatasan yang diakui sepenuhnya oleh negara tetangga dan masyarakat internasional. Pengakuan tersebut dinilai jauh lebih signifikan dibandingkan mempertahankan kawasan sengketa yang tidak memiliki keabsahan hukum.
Dia menyampaikan penetapan perbatasan yang final akan memperkuat posisi hukum negara di tingkat internasional serta menutup ruang bagi klaim wilayah yang lebih besar di masa depan.
