BUPATI Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa. KPK menyebut nilai pemerasan Sudewo bisa mencapai puluhan miliar jika terjadi di semua kecamatan di Pati.Pemerasan yang dilakukan Sudewo hingga akhirnya ditangkap KPK terjadi di Kecamatan Jaken. Di satu kecamatan itu, Sudewo berhasil mengumpulkan uang pemerasan Rp 5,2 miliar.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan di Kabupaten Pati tercatat ada 21 kecamatan. Total ada 601 formasi perangkat desa yang kosong dan pengisiannya telah dirancang oleh Sudewo untuk dilakukan penarikan uang kepada setiap orang yang mendaftar.
“Di mana pada November tahun lalu, Pak SDW selaku Bupati Pati juga sudah melakukan pembahasan bersama Tim 8 untuk rencana pengisian formasi perangkat jabatan, perangkat desa di 601 posisi tersebut yang ada di 21 kecamatan,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
KPK lalu melakukan perhitungan jika pemerasan yang dilakukan Sudewo itu terjadi di semua kecamatan di Pati. Nilai pemerasannya mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
“Nah, dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan. Dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp 2,6 miliar,” jelas Budi.
“Artinya, kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar ya. Rp 2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu,” sambungnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK juga menerima informasi adanya pengembalian uang pemerasan terkait kasus Sudewo yang dilakukan oleh masyarakat di Pati. Dia meminta agar pengembalian uang itu dilakukan melalui KPK.
“Ini juga kami mendapatkan informasi, sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa mengembalikan kepada para calon perangkat desa. Nah ini, kami mengimbau untuk pengembaliannya nanti silakan kepada penyidik KPK sehingga ini juga bisa menjadi barang bukti untuk nanti dilakukan pengembangan penyidikannya,” jelasnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo. KPK kemudian menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan.
