Kemlu Klarifikasi Soal Pembayaran Keanggotaan Board of Peace Senilai Rp16 Triliun

Presiden Donald Trump (C) memegang piagam pendirian yang ditandatangani pada pertemuan \"Dewan Perdamaian\" sela
Presiden Donald Trump (C) memegang piagam pendirian yang ditandatangani pada pertemuan \"Dewan Perdamaian\" selama pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos pada 22 Januari 2026. (Fabrice Coffrini/AFP melalui Getty Images)
0 Komentar

INDONESIA bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace), sebuah organisasi yang dicetuskan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada September 2025.

Menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, keanggotaan dalam organisasi tersebut bertujuan untuk mendorong penghentian kekerasan, melindungi warga sipil, dan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina, khususnya yang berada di Jalur Gaza.

“Tujuan keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace adalah untuk mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, dan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Mulachela, dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (22/1/2026).

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Menurut dia, Dewan Perdamaian merupakan mekanisme-sementara yang dibentuk untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel atas penduduk Palestina. Di samping itu, tujuannya ialah melindungi warga sipil di Jalur Gaza.

Ia menambahkan, keanggotaan RI didorong oleh komitmen untuk mendukung proses perdamaian. Hal ini dianggap sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 2803.

Setidaknya sejak September 2025, Trump sudah mengumumkan pembentukan apa yang disebutnya “Dewan Perdamaian Gaza.”

Mengutip rancangan piagam Board of Peace, Bloomberg melaporkan bahwa negara-negara selain AS diminta membayar lebih dari satu miliar dolar AS atau sekitar Rp16,8 triliun. Dengan membayar, demikian laporan media ini, sebuah negara dapat memperoleh kursi permanen di dewan tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Nabyl mengatakan, sejauh ini tidak ada pembahasan mengenai kewajiban pembayaran untuk keanggotaan Board of Peace, baik permanen maupun yang tiga tahunan

“Keanggotaan tidak mengharuskan pembayaran, terutama bagi yang tidak permanen,” ucap Jubir Kemlu RI.

Ia menegaskan, alasan utama Indonesia bergabung adalah untuk mendukung proses perdamaian di Jalur Gaza, Palestina. Hal ini pun dinilai sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang konsisten membela kemerdekaan Palestina dan solusi dua-negara (two-state solution), berdasarkan hukum internasional serta resolusi PBB.

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Pada hari ini, di Davos, Swiss, Trump turut menandatangani piagam pembentukan Dewan Perdamaian. Dalam kesempatan itu, Trump didampingi antara lain Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

0 Komentar