Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan Rahmat Muhajirin (RM) selaku pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, melalui pengacaranya Dimas Yemahura Alfarauq ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh pada 16 September 2025. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Dimas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).
Ia menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.
