Yusril Jelaskan Tujuan Penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IST)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IST)
0 Komentar

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan tujuan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Menurutnya, beleid tersebut disusun sebagai salah satu langkah untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

Pasalnya, kini disinformasi dan propaganda tak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga dapat dilakukan oleh pihak swasta atau kanal media sosial yang berbasis luar negeri.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Jika tak ditanggulangi, masalah ini dapat merugikan kepentingan nasional, mulai dari sektor ekonomi dan sosial. “Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Yusril mencontohkan, salah satu propaganda yang merugikan adalah adanya narasi bahwa produk unggulan nasional Indonesia seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan perikanan tidak sehat dan berbahaya.

Ia menilai, hal tersebut bertujuan untuk melemahkan daya saing Indonesia, demi kepentingan ekonomi pihak lain.

“Misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril.

Tak hanya itu, propaganda juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat.

Dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan.

Lantaran itu lah, Yusril menegaskan bahwa wacana RUU tersebut tak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat anti-demokrasi.

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Pemerintah, kata dia, lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.

“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.

0 Komentar