Wamen ATR/BPN Paparkan Alasan Garis Batas Indonesia-Malaysia Alami Pergeseran

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawa
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan
0 Komentar

WAKIL Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI, Ossy Dermawan, mengatakan Indonesia berhak atas 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik. Adapun garis batas negara antara Indonesia dan Malaysia mengalami pergeseran usai kesepakatan dalam forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee.

“Bahwa hasil daripada MoU OPB (Outstanding Boundary Problem) Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada sekitar 23 kilometer segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah,” kata Ossy dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Ossy mengatakan, dari hasil kesepakatan forum tersebut, Indonesia mendapat 127 hektare di wilayah Sebatik. Sementara Malaysia mencakup 4,9 hektare.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare,” ucapnya.

Ia mengatakan seluas 3,6 hektare desa di Sebatik terdampak akibat perubahan garis batas negara ini. Ia menyebutkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah memberikan zona penyangga di wilayah yang terdampak.

“Bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare,” ucapnya.

Ossy mengatakan ada puluhan warga yang terimbas akibat perubahan garis batas negara ini. Pemerintah akan menjamin warga RI di Pulau Sebatik mendapat kembali haknya usai relokasi.

“Di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan,” ujar Ossy.

“Ini tentunya tadi apa yang disampaikan Ketua, legalitas hak atas tanah harus dipastikan. Kami bekerja sama kantah (kantor pertanahan) dan kanwil di lokasi di Pulau Sebatik bekerja sama dengan pemda dan juga BNPP. Saat ini intens melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk ke depannya akan dilakukan relokasi terhadap masyarakat tersebut,” imbuhnya.

0 Komentar