Pengakuan Marcella Santoso Sewa Jasa Buzzer untuk Lawan Narasi Negatif Harvey Moeis Rp597,5 Juta Satu Bulan

Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso (Kejagung)
Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso (Kejagung)
0 Komentar

“Pada pertemuan tersebut, saya menyampaikan kepada Adhiya bahwa saya membutuhkan orang-orang yang dapat membalas komentar-komentar negatif di social media atas posting-posting sejumlah akun di sosial media atau yang biasa dikenal dengan buzzer,” lanjut jaksa.

BAP itu juga menerangkan bahwa saat itu Harvey sudah tertekan dengan komentar negatif di media sosial. Lalu, Adhiya menawarkan social media operation dengan penggunaan buzzer, key opinion leader, dan tokoh yang memberikan tanggapan positif ke Marcella.

“Karena pada saat itu klien saya Harvey Moeis sudah sangat tertekan atas komentar negatif masyarakat pengguna social media atas postingan perkara timah. Atas penyampaian saya tersebut, Adhiya menyanggupi dan menawarkan beberapa opsi sebagai kontra-posting negatif terhadap Harvey Moeis di social media, Adhiya menawarkan social media operation dengan penggunaan buzzer, key opinion leader, tokoh yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan,” ujar jaksa.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Kontra intelijen operasi dengan cetak spanduk berikut pemasangan dan social movement dengan pergerakan demonstrasi pada pertemuan pertama belum tercapai, kesepakatan antara saya dengan Adhiya atas saran apa yang saya pilih untuk kontra atas pemberitaan negatif, setelah itu terjadi beberapa kali pertemuan saya dengan Adhiya yang pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan dengan harga yang disepakati selama 1 bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000. Benar itu?” lanjut jaksa.

Marcella membenarkan kronologis pertemuan dengan Adhiya dalam BAP tersebut. Namun Marcella mengatakan tak menggunakan bahasa buzzer.

“Pertama bahasa buzzer bukan bahasa saya, kontra intelijen juga bukan bahasa saya, tapi kurang lebih begitu, Pak, kronologis ketemunya sama Adhiya kurang lebih begitu,” jawab Marcella.

Jaksa lalu membacakan BAP Marcella nomor 48. BAP itu menerangkan konten yang akan diposting Adhiya harus melewati persetujuan Marcella.

“Lanjutan yang tadi BAP poin 48, ‘berdasarkan jawaban Saudara di atas bahwa tujuan saya menggunakan jasa Adhiya adalah dalam rangka melawan komentar negatif dan pemberitaan negatif terhadap Saudara Harvey Moeis pada platform social media Instagram, TikTok, dan Twitter,” kata jaksa.

0 Komentar