Pengakuan Marcella Santoso Sewa Jasa Buzzer untuk Lawan Narasi Negatif Harvey Moeis Rp597,5 Juta Satu Bulan

Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso (Kejagung)
Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso (Kejagung)
0 Komentar

TERDAKWA kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, mengaku menyewa jasa buzzer untuk melawan narasi negatif terhadap terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Marcella menyepakati harga jasa buzzer itu sekitar Rp 597,5 juta untuk satu bulan.

Pengakuan itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Marcella dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan perintangan tiga perkara dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Marcella menyewa jasa buzzer dari terdakwa Adhiya. BAP itu menerangkan upaya Marcella mencari pihak yang bisa meng-handle media sosial dan memberikan perimbangan narasi untuk Harvey Moeis.

“Ini saya bacakan saja Majelis ada BAP poin 47 BAP tanggal 7 Mei 2025 poin 47, ‘jelaskan kronologi pertemuan Saudara dengan Adhiya sehingga terjalin kerja sama antara Saudara dengan Adhiya berikut jelaskan dalam rangka penanganan perkara apa, kerja sama tersebut terjalin. Terkait hal tersebut dapat saya sampaikan kronologi sebagai berikut, sekira tahun 2024 saya berupaya mencari pihak yang bisa handle social media untuk dapat memberikan perimbangan berita di social media yang menyudutkan Harvey Moeis salah satu klien saya dalam perkara tata niaga timah,” ujar jaksa membacakan BAP Marcella.

“Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara saya menghubungi teman-teman saya yang tidak dapat saya ingat kembali, siapa teman saya tersebut, saya mintakan bantuan untuk mencari pihak yang bisa handle social media, atas upaya saya tersebut banyak beberapa pihak menghubungi saya,” imbuh jaksa.

BAP itu menerangkan, Adhiya menghubungi Marcella melalui WhatsApp (WA). Adhiya disebut menyampaikan bisa mengakomodasi permintaan Marcella untuk meng-handle pemberitaan negatif yang menyudutkan Harvey.

“Langsung saja sekira tahun 2024 tersebut menjelang putusan perkara timah pada tingkat pertama saya dihubungi via WA oleh Adhiya yang mengaku dapat mengakomodir permintaan saya yaitu meng-handle social media terkait pemberitaan negatif bagi Harvey Moeis, tindak lanjut dari komunikasi tersebut saya menemui Adhiya di restoran Urban Forest Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata jaksa saat membacakan BAP Marcella.

0 Komentar