Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm, Marcella Santoso: Saya Diminta Akui 'Indonesia Gelap' Itu Saya yang Buat

Terdakwa Marcella Santoso dan rekan-rekannya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap senilai
Terdakwa Marcella Santoso dan rekan-rekannya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap senilai Rp40 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
0 Komentar

Marcella menyatakan keberatannya atas sikap jaksa yang kemudian memutar video pernyataannya tersebut bersamaan saat konferensi pers gelar perkara kasus korupsi ekspor CPO. Marcella semakin keberatan karena jaksa saat itu juga menampilkan uang tunai Rp2 triliun di hadapan publik, sehingga menimbulkan kesan bahwa dirinya menjadi pemodal atas aksi unjuk rasa tersebut.

“Tadi kan pertanyaannya apa benar video itu saya yang buat, tapi tidak untuk diposting ke media. Dan kalau mau di-posting konteksnya harus dijelaskan. Tetapi ini tidak dijelaskan yang ada malah videonya digabung sama uang Rp2 triliun,” jelas Marcella.

Secara terpisah, usai persidangan, JPU Andy Setiawan membantah bila video yang permintaan maaf Marcella tersebut dibuat di bawah tekanan. Dirinya membeberkan bahwa dalam percakapan antara Marcella dengan salah seorang terdakwa kasus perintangan proses penegakan hukum tata niaga timah IUP PT Timah 2015-2022, Adhiya Muzakki, ada percakapan mengenai konten ‘Indonesia Gelap’ dan penolakan RUU TNI.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Oke, jadi tadi kan yang dibantah oleh Marcella hanya terbatas apa namanya ‘Indonesia Gelap’ dan (penolakan) RUU TNI. Nah, dari chat yang ada tadi–chat antara Marsella dengan Adhiya–kan sudah kelihatan itu. Apa ada itu dikirimkan oleh Adhiya, walaupun dari pengakuan Marcella itu tidak pernah dibaca oleh dia. Kan seperti itu. Tapi di chat tadi kan ada, ada dikirimkan dari HP Adhiya ke HP-nya Marsella,” jawab Andy.

Marcella hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice (OOJ) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan Adhiyya Muzakki.

Sebagai informasi, M Adhiya Muzakki bersama Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar telah didakwa membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 Komentar