JAKSA penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso, menjadi dalang atas aksi kerusuhan dan demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ hingga penolakan RUU TNI yang terjadi pada Februari 2025.
Dalam sidang, jaksa memutar video pernyataan Marcella Santoso yang mengakui telah menjadi dalang atas semua aksi demonstrasi tersebut.
“Bahwa hingga terdapat konten-konten yang ternyata baru saya tahu, bahkan banyak juga di dalam penyidikan ini, saya—apapun dan bagaimanapun ceritanya—saya menyampaikan permohonan maaf, terutama bagi pihak-pihak yang tersakiti dan terdampak,” kata Marcella dalam video yang diputar oleh JPU.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Pemutaran bukti audio visual tersebut terkait persidangan kasus perintangan proses penegakan hukum tata niaga timah IUP PT Timah 2015-2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Marcella membantah seluruh isi video yang diputar oleh jaksa. Menurutnya, video yang disampaikannya tersebut merupakan bentuk pengakuan yang dilakukan karena tekanan oleh jaksa penyidik saat dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait itu, benar Saudara yang ada di video itu? Benar Saudara yang buat? Video itu Saudara buat pada saat kapan?” tanya jaksa.
“Saya diminta untuk mengakui bahwa ‘Indonesia Gelap’ dan [penolakan] RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak,” ungkap Marcella.
Dia menjelaskan bahwa video tersebut dibuat untuk menutupi kasus korupsi ekspor minyak goreng atau CPO. Marcella membantah bila dia menjadi bohir atau pihak yang membiayai aksi unjuk rasa tersebut.
“Itu yang saya minta maaf, karena itu tidak ada kaitan dengan perkara. Tetapi itu permintaan khusus untuk minta maaf soal RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’. Bukan saya tidak sadar bahwa itu bisa dipelintir, saya sadar,” jelasnya.
Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice (OOJ) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan Adhiyya Muzaki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
