Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, denda paling banyak Rp1 miliar.
Noel Akui Terima Suap dari Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Senilai Rp3,3 Miliar
