MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebennezer (Noel) mengakui menerima suap dari kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) senilai Rp3,3 miliar. Hal ini dia sampaikan saat sidang diskors atau dihentikan sementara.
Noel menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“(Saya) menerima Rp3 miliar,” kata Noel di PN Tipikor, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Noel mengaku cukup puas dengan sikap majelis hakim dan penuntut umum terhadap hak terdakwa dalam persidangan. Noel memastikan akan menghargai proses hukum..
“Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah. Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” ungkap Noel.
Dia memastikan tidak akan lagi mengajukan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, KPK disebut memandangnya sinis setelah meminta amnesti. Noel mengaku tidak ingin terlihat terlalu cengeng atas permasalahan hukum ini.
“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis sedikit-sedikit amnesti. Orang ini entah terlalu apa, saya enggak tahu sinis sekali, tapi artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar mereka malah sinis juga komentarinnya,” terang Noel.
Noel menjalani sidang dari pukul 10.30 WIB. Kemudian, sidang diskors pukul 14.05 WIB dan nanti akan dilanjutkan kembali sesuai keputusan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan Noel disebut menerima uang dari pemerasan ini sebesar Rp3.365.000.000,00 (Rp3,3 miliar) baik langsung atau tidak langsung periode Oktober 2024-Agustus 2025. Kemudian, menerima satu sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.
Selanjutnya, menerima uang gratifikasi dari pihak swasta lain Rp435 juta. Noel diduga melakukan praktik rasuah ini sejak Desember 2024 atau dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
Akibat rasuah ini, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 201 miliar dari 2020-2025. Karena biaya sertifikasi K3 di-mark up atau dinaikkan dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.
