Selain itu, Gusti Timoer juga menilai ada ketidakadilan dalam proses SK yang dikeluarkan oleh Menteri Kebudayaan tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak dilibatkan.
Kuasa hukum Puruboyo lainnya, Billy Suryo Wibowo menilai penyelenggaraan acara itu tanpa menganggap keberadaan Raja dan Permaisuri yang berada di dalam Keraton Surakarta melanggar nilai kesopanan terlebih karena itu terjadi di lingkungan Keraton Surakarta.
Ditemui di ruang terpisah sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan sebenarnya pemerintah sudah mengundang kubu Purboyo ihwal pengembangan Keraton Surakarta. Namun, menurut Fadli, mereka selalu tidak hadir.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
“Selalu diundang kok ya, ini Pak Dirjen yang mengundang. Kalau pemerintah (mengundang) namanya sesuai dengan KTP. Kita kan Negara Republik Indonesia, sesuai KTP-lah ya,” ujar dia.
Soal penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan Fadli mengatakan agar pemerintah dalam membantu pengembangan Keraton Surakarta ada yang bertanggung jawab.
“Sekarang negara mau membantu dari APBD kota, dari APBD provinsi, dari APBN itu kepada siapa yang bertanggung jawab, tidak bisa kepada individual. Jadi harus ada yang ditunjuk bertanggung jawab,” ungkap Fadli.
Lebih lanjut Fadli Zon mengungkapkan siap memfasilitasi pihak-pihak di Keraton Surakarta terkait pengembangan keraton. Namun pemerintah tidak ikut campur permasalahan internal keraton.
“Kami akan bantu fasilitasi kalau ada pertemuan-pertemuan jika diperlukan. Tapi kalau yang terkait dengan internal itu biar dimusyawarahkan dulu di keluarga,” kata dia.
