KUBU putra bungsu Pakubuwono XIII, KGPAA Hamangkunegoro atau Purboyo mempertanyakan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan tentang penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Melalui kuasa hukumnya, kubu Puruboyo menyatakan telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan yang juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, meninjau ulang dan mencabut dua keputusan yang dinilai bermasalah tersebut.
“Kami sudah menyampaikan keberatan. Ini juga merupakan bentuk jawaban kami terhadap penerbitan SK itu,” kata salah seorang kuasa hukum Puruboyo, Sionit Tolhas Martin dalam konferensi pers di Talang Paten, Kompleks Keraton Surakarta, Ahad, 18 Januari 2026.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Sionit menyebut keberatan itu ditujukan terhadap Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026. Menurut dia, kedua keputusan tersebut diterbitkan tanpa melibatkan pihak Puruboyo dan tidak dilakukan secara transparan.
“Penerbitan dua SK tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, Menteri Kebudayaan menunjuk Panembahan Agung Tedjowulansebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Dalam surat keberatan tersebut, kubu Puruboyo meminta Menteri Kebudayaan membatalkan dan mencabut kedua SK dimaksud. Mereka memberi tenggat waktu selama 90 hari kepada Kementerian Kebudayaan untuk menanggapi keberatan tersebut.
“Apabila dalam waktu 90 hari tidak ada tanggapan atau perubahan, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap Sionit.
Sementara ihwal penyelenggaraan acara penyerahan SK Menteri Kebudayaan di Keraton Surakarta pada Ahad ini, putri sulung PB XIII yang juga selaku Pangageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, GKR Panembahan Timoer Rumbai mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihaknya selalu tuan rumah. Ia menyatakan pihaknya dan keluarga besar PB XIII dan PB XII merasa tidak dihargai dengan terselenggaranya acara tersebut.
“Kami sebagai tuan rumah tidak diberikan atau tidak diberitahu, dan tidak memberi izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu,” ujar Gusti Timoer.
