Disebut Gembong Korupsi, Noel Kesal Narasi KPK: Orkestrasi Negatif

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebennezer (Noel).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebennezer (Noel).
0 Komentar

MANYAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, meluapkan kekesalannya terhadap narasi yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Noel menilai KPK tengah melakukan orkestrasi negatif dengan menjuluki dirinya sebagai gembong korupsi dalam perkara tersebut.

“Presiden kan enggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini. Apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” cetus Noel menjelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Noel juga menyindir balik pernyataan penyidik mengenai aset-aset mewah yang dituduhkan kepadanya. Ia menganggap narasi kepemilikan puluhan mobil mewah tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan profil hunian pribadinya yang hanya bertipe rumah sederhana.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

“Saya tidak membantah apa yang disampaikan 32 mobil dengan rumah tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu. Mobil Ducati, Nissan GTR, jadi keren lah,” sindir Noel dengan nada satire.

Lebih lanjut, ia berharap KPK menghentikan narasi yang dianggapnya berbasis kebohongan. Noel bahkan mengkritik cara kerja lembaga antirasuah tersebut yang menurutnya terlalu fokus pada penangkapan dan mengesampingkan fungsi pencegahan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.

“Karena KPK melakukan penanganan korupsi dengan penangkapan, padahal di UU KPK ada pencegahan,” tegas Noel.

Berdasarkan surat dakwaan, Noel diduga menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.

0 Komentar