Bongkar Cara Noel Minta Jatah Rasuah Sertifikat K3: Uang Panas Miliaran Rupiah Lewat Anak Kandung

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebennezer (Noel).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebennezer (Noel).
0 Komentar

JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar cara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam meminta jatah rasuah sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa uang panas senilai miliaran rupiah tersebut sampai ke tangan Noel melalui anak kandungnya, Divian Ariq.

“Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Kemudian Hery Sutanto juga menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Praktik culas ini bermula pada November 2024 saat Noel memanggil Direktur BKK3 Kemnaker, Hery Sutanto, ke ruang kerjanya. Noel mempertanyakan pungutan uang dari pemohon sertifikasi K3 yang selama ini dikoordinir oleh jajaran di bawah Hery. Setelah mendapatkan konfirmasi, Noel secara spesifik meminta bagian jatah sebagai Wamenaker dan memerintahkan koordinasi lanjutan dengan Irvian Bobby Mahendro.

Seminggu berselang, Noel menagih komitmen tersebut dengan meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada Irvian. Pertemuan untuk mematangkan teknis penyerahan uang dilakukan di kawasan Senayan Park, Jakarta.

Untuk menyamarkan jejak, Noel tidak menerima uang itu secara langsung, melainkan memberikan nomor kontak seseorang bernama Nur Agung Putra Setia sebagai perantara.

Proses eksekusi penyerahan uang dilakukan di sisi timur SPBU Pertamina Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat. Uang senilai Rp3 miliar yang bersumber dari berbagai perusahaan jasa K3 itu dikemas rapi dalam sebuah tas jinjing bermotif batik.

“Yang kemudian oleh Nur Agung Putra Setia, tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan,” beber Jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

0 Komentar