IKATAN Pilot Indonesia (IPI) mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dari segala bentuk spekulasi dan menghormati proses investigasi kejadian hilang kontak pesawat udara ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT usai jatuh di Gunung Bulusaraung Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebagai Member Association dari International Federation of Air Line Pilots’ Associations (IFALPA), IPI menyatakan berpegang teguh pada etika profesi untuk tidak menyampaikan spekulasi, opini, maupun analisis pribadi dalam bentuk apa pun.
Hal itu semata-mata agar investigasi dapat berjalan secara proporsional.
“Sikap ini merupakan bagian dari etika profesional kita bersama, sebagai bentuk penghormatan kepada para korban serta dukungan moral bagi keluarga awak dan penumpang selama proses investigasi berlangsung,” kata Ketua IPI Capt. Muammar Reza Nugraha melalui keterangan persnya, Minggu (18/1).
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
IPI menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga, kerabat, serta seluruh pihak yang terdampak atas kejadian tersebut.
“Doa dan simpati kami menyertai seluruh awak dan penumpang, serta seluruh personel yang tengah melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan,” imbuhnya.
IPI menegaskan fokus utama saat ini adalah mendukung sepenuhnya upaya pencarian dan pertolongan (Search and Rescue), serta memberikan perhatian dan empati kepada keluarga korban.
IPI mendukung penuh BASARNAS beserta seluruh unsur yang terlibat, termasuk TNI, Polri, KNKT, AirNav Indonesia, operator penerbangan, serta instansi terkait lainnya, yang saat ini tengah bekerja secara maksimal, terkoordinasi, dan profesional.
IPI, lanjut Reza, siap memberikan dukungan teknis dan profesional kepada otoritas investigasi keselamatan penerbangan sesuai dengan kewenangan dan permintaan resmi.IPI juga memandang penting agar tidak dilakukan pengungkapan dini terhadap detail, data, maupun rekaman terkait kejadian ini.
Sebab, publikasi prematur berpotensi menimbulkan spekulasi, kesalahpahaman, serta kesimpulan awal yang tidak utuh dan dapat mengganggu upaya peningkatan keselamatan penerbangan.
“Oleh karena itu, investigasi teknis perlu dilaksanakan secara menyeluruh, independen, dan profesional, dengan berpedoman sepenuhnya pada ketentuan ICAO Annex 13,” ucap Reza.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
Dia menambahkan IPI menerapkan prinsip satu sumber suara (Single Source of Official Communication) dalam penyampaian seluruh bentuk komunikasi kepada publik.
