Namun, untuk tersangka lainnya dalam kasus yang sama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, penyidik tetap melanjutkan proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan pelengkapan berkas perkara.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.
