Rangkuman Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Eggi Sudjana-Damai SP3, Roy Suryo dkk Tetap Lanjut

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pencemaran nama
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Damai Hari Lubis. SP3 terbit tanggal 15 Januari 2026 atau sepekan setelah Damai dan tersangka kasus yang sama Eggi Sudjana sowan ke Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. (Foto: tangkapan layar YouTube tvOneNews)
0 Komentar

Namun, untuk tersangka lainnya dalam kasus yang sama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, penyidik tetap melanjutkan proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan pelengkapan berkas perkara.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.

0 Komentar