Rangkuman Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Eggi Sudjana-Damai SP3, Roy Suryo dkk Tetap Lanjut

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pencemaran nama
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Damai Hari Lubis. SP3 terbit tanggal 15 Januari 2026 atau sepekan setelah Damai dan tersangka kasus yang sama Eggi Sudjana sowan ke Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. (Foto: tangkapan layar YouTube tvOneNews)
0 Komentar

PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo merespons Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu, yang datang menemuinya untuk membahas kemungkinan penyelesaian melalui jalur restorative justice. Jokowi menghormati niat baik itu dan menyerahkan keputusan teknis kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian menerima dan memproses permohonan restorative justice dari pihak Eggi dan Damai, dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kedua tersangka tersebut. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara ini seperti Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap lanjut.

Berikut rangkumannya.

Jokowi: Eggi Sudjana-Damai Datang Buat Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu

Presiden Jokowi buka suara mengenai pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, yang digambarkan sebagai silaturahmi sekaligus langkah awal membahas restorative justice dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Jokowi menegaskan bahwa proses restorative justice merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Jokowi menghargai niat baik keduanya, meski tidak merinci apakah ada permintaan maaf secara eksplisit.

“Kemudian yang kedua dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ucap Jokowi.

“Soal restorative justice adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” ujar Jokowi kepada media.

Polda Metro Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya secara resmi menerima surat permohonan restorative justice (RJ) yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penasihat hukum mereka pada 14 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Budi.

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Polisi Stop Kasus Eggi Sudjana Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Tetap Usut Roy Suryo

Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Ini dilakukan setelah gelar perkara khusus dan terpenuhinya syarat restorative justice.

0 Komentar