96 Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Dipulangkan: Mayoritas Perempuan 1 WNI Kondisi Lumpuh

Pemulangan Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah.
Pemulangan Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah. (Foto Kemlu RI)
0 Komentar

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah memfasilitasi pemulangan 96 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi dan tiba di Indonesia dengan penerbangan Saudi Arabian Airlines pada Jumat (16/1).

Menurut pernyataan tertulis Kemlu RI di Jakarta, Jumat, sebanyak 95 WNI dipulangkan dari Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi Makkah (Tarhil) yang terdiri dari 11 laki-laki dan 84 perempuan.

Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Kemlu mengatakan bahwa pemulangan tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Pelayanan dan Pelindungan Kemlu RI dan KJRI Jeddah melalui layanan kekonsuleran dan koordinasi otoritas Arab Saudi, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi seluruh WNI.

Setelah tiba di Indonesia, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI memfasilitasi kedatangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), bea cukai, dan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan.

Kemlu menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memberikan pelindungan, pelayanan, dan pendampingan maksimal kepada WNI, termasuk dalam memastikan pemulangan ke Indonesia dengan aman dan lancar.

Sebelumnya, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026, Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengatakan bahwa 27.768 WNI telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dari berbagai kondisi darurat, seperti konflik bersenjata, penipuan dan judi daring, sepanjang tahun 2025.

Pelindungan WNI, kata Sugiono, merupakan pilar utama diplomasi Indonesia dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk “melindungi segenap rakyat Indonesia”.

0 Komentar