MILITER Amerika Serikat kini menghadapi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran hukum internasional dalam kampanye pengeboman kapal di Laut Karibia.
Laporan terbaru dari The New York Times mengungkapkan bahwa dalam serangan perdana pada 2 September lalu, militer AS diduga menggunakan pesawat yang disamarkan sebagai pesawat sipil untuk menyerang kapal yang dicurigai membawa narkoba dari Venezuela.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa pesawat yang digunakan dalam operasi militer tersebut dicat sedemikian rupa agar terlihat seperti armada sipil. Rudal-rudal yang digunakan tidak dipasang di bawah sayap seperti pesawat tempur pada umumnya, melainkan disembunyikan di dalam badan pesawat (fuselage). Taktik ini memicu perdebatan hukum mengenai potensi terjadinya ‘perfidy’ atau pengkhianatan dalam hukum perang.
Pelanggaran Hukum Internasional
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Mayor Jenderal Steven Lepper, pensiunan perwira hukum (JAG) Angkatan Udara AS, menegaskan bahwa menyembunyikan identitas militer saat melakukan serangan adalah tindakan terlarang. “Jika pesawat yang terbang di atas tidak dapat diidentifikasi sebagai pesawat tempur, maka ia tidak boleh terlibat dalam aktivitas pertempuran,” ujar Lepper.
Berdasarkan manual hukum perang AS, feigning atau memalsukan status sipil untuk membuat lawan lengah dikategorikan sebagai tindakan perfidy.
Serangan pada 2 September tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Donald Trump melalui platform Truth Social. Trump menyatakan serangan itu menewaskan 11 orang yang disebutnya sebagai ‘narkoteroris’ dari organisasi kriminal Tren de Aragua.
Namun, detail baru mengungkapkan adanya praktik ‘double tap’ atau serangan ganda. Setelah ledakan pertama, dua orang yang selamat terlihat melambai ke arah pesawat–diduga karena mengira itu adalah pesawat penyelamat sipil–sebelum akhirnya tewas oleh rudal kedua.
Debat Status Konflik
Pemerintahan Trump berdalih bahwa serangan ini sah di bawah wewenang hukum pemerintah untuk mencegah peredaran narkoba. Dalam memo kepada Kongres, Trump menyatakan AS berada dalam konflik bersenjata non-internasional dengan kartel narkoba, yang ia klasifikasikan sebagai kombatan melanggar hukum.
Namun, para pakar hak asasi manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membantah klaim tersebut. Mereka menegaskan bahwa perdagangan narkoba adalah tindak pidana kriminal, bukan serangan bersenjata yang melegitimasi tindakan perang. PBB bahkan mengkarakterisasi serangan tersebut sebagai pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing).
