MANTAN Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkap adanya arahan untuk membuat kajian teknis guna mengunggulkan Chromebook.
Cepy menyebut arahan itu disampaikan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui sejumlah stafnya.
“Ada pernyataan dari Bu Fiona bahwa Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook, sehingga tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, ‘go ahead dengan Chromebook’,” kata Cepy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
“Di situ kan sudah diputuskan harus melakukan Chromebook sehingga tim teknis itu harus mengkaji yang mengarah ke Chromebook?” tanya Jaksa.
“Betul,” jawab Cepy.
“Itu kan tadi tanggal 6 itu sudah ada arahan itu ya, untuk tim teknis supaya mengkaji yang mengarah ke Chromebook, padahal itu perintah dari Menteri pada saat itu yang disampaikan melalui…?” tanya jaksa.
“Fiona dan Pak Hamid,” jawab Cepy.
“Fiona, Jurist Tan, dan Pak Hamid, ya?” tanya Jaksa, mengoreksi.
“Betul,” jawab Cepy.
Adapun sidang kali ini digelar atas tiga terdakwa. Ketiganya yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Dalam sidang pada Selasa lalu, jaksa mengungkapkan, perkara korupsi yang melibatkan tiga terdakwa itu terjadi pada 2019- 2022. Mereka diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun.
Jumlah itu meliputi Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook, serta Rp 621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Menurut jaksa, ketiga terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan Jurist Tan. “Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
