GOOGLE Indonesia memberi penjelasan terkait investasinya di Gojek sebagaimana yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun merespons penjelasan Google itu.
Google peda intinya menegaskan investasinya di Gojek tidak ada hubungannya dengan kasus ini sebagaimana yang disebut dalam dakwaan jaksa. Kejagung pun meminta Google menunggu proses persidangan.
“Ya kan ada kegiatan. Memang Google ada peristiwa sebelum, dan ada peristiwa sesudah gitu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
“Ya nantilah, nanti di pengadilan kan akan terungkap seperti apa,” imbuhnya.
Pernyataan Google
Diketahui, Google menegaskan pihaknya telah berinvestasi di Gojek jauh sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Mendikbudristek. Investasi dilakukan bersama perusahaan global lainnya kepada Gojek sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” kata Google Indonesia, melalui keterangannya, Minggu (11/1).
“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami,” kata Google Indonesia.
Google Indonesia juga menegaskan tidak pernah menjanjikan atau memberi imbalan sesuatu kepada pejabat pemerintah agar menggunakan produk Google. Menurutnya, pejabat yang memakai produk-produk Google itu adalah keputusan mereka sendiri.
“Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi,” sambungnya.
Diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun terkait kasus pengadaan laptop. Salah satu dakwaan jaksa adalah siswa dan guru di daerah 3T tidak bisa menggunakan laptop Chromebook untuk proses belajar mengajar. Hal itu dikarenakan laptop Chromebook tak bisa dipakai jika tak terkoneksi dengan internet.
