JAKSA menuntut mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dengan hukuman mati atas upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada Desember 2024. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Seoul, saat majelis hakim mendengarkan argumen penutup perkara tersebut.
Dilansir BBC, Selasa (13/1/2026), dalam persidangan, Yoon dituduh sebagai “dalang pemberontakan” terkait langkahnya menetapkan pemerintahan militer. Kebijakan itu hanya berlangsung beberapa jam, namun memicu kekacauan politik nasional.
Usai peristiwa tersebut, Yoon dimakzulkan oleh parlemen dan kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum. Yoon membantah seluruh tuduhan tersebut.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel AvivKelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh Sentral
Ia beralasan, penetapan darurat militer dilakukan sebagai isyarat simbolis untuk menarik perhatian publik terhadap apa yang ia sebut sebagai kesalahan partai oposisi.
Menurut hukum Korea Selatan, tuduhan memimpin pemberontakan merupakan kejahatan paling serius dan dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dalam kasus pemberontakan, jaksa diwajibkan meminta hakim menjatuhkan salah satu dari dua hukuman tersebut.
Korea Selatan sendiri tidak pernah melakukan eksekusi mati selama hampir 30 tahun terakhir. Pada 1996, mantan diktator militer Chun Doo-hwan sempat dijatuhi hukuman mati atas kudeta militer 1979, namun vonis tersebut kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.
Jaksa dalam perkara Yoon menilai meskipun tidak ada korban jiwa dalam upaya darurat militer tersebut, niat Yoon dinilai tidak kalah kejam. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan kesaksian sejumlah komandan militer yang menyebut Yoon memerintahkan penangkapan anggota parlemen.
Jaksa juga memaparkan sebuah memo yang dibuat salah satu perencana darurat militer, seorang mantan perwira militer, yang berisi saran untuk “menyingkirkan” ratusan orang, termasuk jurnalis, aktivis buruh, dan anggota parlemen.
Persidangan Yoon atas tuduhan pemberontakan digabung dengan perkara dua pejabat senior lain di pemerintahannya, yakni mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Kepala Kepolisian Cho Ji-ho.
Putusan serta vonis terhadap Yoon dan para terdakwa lainnya diprediksi berlangsung pada Februari mendatang. Yoon telah ditahan selama berbulan-bulan sambil menghadapi sejumlah persidangan pidana.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Sebelumnya, pada bulan lalu, jaksa juga menuntut Yoon dengan hukuman penjara 10 tahun atas tuduhan menghalangi keadilan dan dakwaan lain yang berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer.
