Serangkaian Fakta Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.

Berikut rangkaian fakta yang terungkap dari proses penyidikan KPK.

KPK Resmi Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumastelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi kepada awak media pada Jumat (9/1).

Status Tersangka Juga Dikonfirmasi Jubir KPK

Selain pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji. Namun, KPK belum merinci secara terbuka jumlah maupun identitas tersangka lainnya.

Kasus Berawal dari Penyelidikan Agustus 2025

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

KPK mulai menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Kerugian Negara Diduga Capai Lebih dari Rp1 Triliun

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap tersebut, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Dua Nama Lain Ikut Dicegah ke Luar Negeri

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK mencegah mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan Libatkan Ratusan Biro Perjalanan Haji

KPK menduga kasus ini melibatkan sekitar 13 asosiasi serta 400 biro perjalanan haji. Dugaan tersebut menguatkan indikasi bahwa penyimpangan kuota haji bersifat sistemik dan melibatkan banyak pihak.

Pembagian Kuota Dinilai Langgar Undang-Undang

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen.

0 Komentar