KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Para tersangka langsung ditahan.
Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kekurangan bayar pajak yang cukup besar.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
Temuan ini menjadi dasar pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya terjadi proses sanggahan dari pihak perusahaan. Dalam OTT yang dilakukan, sebanyak delapan orang diamankan. Namun KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka, berikut daftarnya:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Modus ‘All In’
Dwi Budi dan para tersangka lainnya diduga menerima suap pengurangan nilai pajak Rp 4 miliar. Dalam proses sanggahan, tersangka Agus meminta agar TP WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak berserta fee.
“Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah Anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” kata Asep.
Pihak PT WP masih melakukan penawaran. PT WP meminta agar fee Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar.
“PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar, permintaan fee Rp 8 miliar ditawar juga,” katanya.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Dugaan Kebocoran Negara hingga Rp 60 MiliarDalam kasus ini, diduga ada kebocoran pajak hingga 80%. Asep menyebut diduga sekitar Rp 60 miliar pajak yang masuk ke negara hilang karena kasus ini.
