5 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Ini Fakta Teranyar

5 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Ini Fakta Teranyar
Gedung KPK
0 Komentar

“Dari Rp 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” kata Asep.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebanyak Rp 15,7 miliar. Sementara fee Rp 4 miliar dibayarkan oleh PT WP melalui kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.

“Setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” katanya.

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

“Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” katanya.

1,3 Kg Logam Mulia hingga SGD 165 Ribu Disita KPK

KPK menyita logam mulia hingga uang tunai dari para tersangka.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” kata Asep Guntur.

Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:

  • Uang tunai Rp 793 juta, uang rupiah
  • Uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD), 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar
  • Logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.

Tersangka Tak Dipamerkan KPK

Dalam jumpa pers, KPK tidak menampilkan para tersangka seperti sebelumnya. Asep menjelaskan hal tersebut dilakukan karena KPK telah mengadopsi KUHAP baru yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep Guntur.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan terkait penetapan tersangka termaktub dalam di Pasal 90 KUHAP.

0 Komentar