SEJUMLAH wartawan yang hendak meliput aksi unjuk rasa buruh di kawasan PG Rajawali, Jl Dr. Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (8/1/2026), mengalami pelarangan oleh salah satu oknum yang mengaku sebagai aparat.
Pelarangan tersebut diwarnai adu mulut antara sejumlah jurnalis dengan oknum tersebut, hingga dugaan intimidasi oleh pihak keamanan yang mengaku sebagai aparat.
Peristiwa bermula ketika awak media menyadari adanya pembatasan peliputan di dalam area pabrik. Untuk menghindari konflik, jurnalis kemudian mengambil gambar dari luar area perusahaan. Namun, sejumlah petugas keamanan mendatangi dan mempertanyakan maksud serta tujuan peliputan.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
“Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi buruh,” ujar Muslimin.
Meski berada di area luar dan telah memberikan penjelasan, awak media tetap dilarang melakukan peliputan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu argumen antara jurnalis dan pihak keamanan.
Upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan pihak PG Rajawali. Namun, mediasi tersebut gagal lantaran salah satu pihak keamanan tetap bersikeras dan menunjukkan sikap agresif.
“Gesturnya seperti menantang adu fisik. Ada kesan intimidatif,” katanya.
Untuk menghindari bentrokan, rekan-rekan jurnalis lainnya segera melerai dan memutuskan menarik diri dari lokasi. Langkah tersebut diambil demi menjaga keselamatan dan mencegah eskalasi konflik.
Setelah awak media meninggalkan area gerbang pabrik, situasi berangsur kondusif. Tidak ada kontak fisik yang terjadi dalam insiden tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan penghalangan kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. (Roni)
