Hal ini lantaran dia mengaku mendapatkan tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih. Bahkan, Ammar mengaku tak diberikan kesempatan untuk bisa membaca BAP yang sudah dibuat, serta tak diberi kesempatan didampingi kuasa hukum selama proses penyidikan.
“Yang saya sesalkan itu waktu di saat saya diintimidasi oleh penyidik ini, saya sudah mengatakan untuk saya menghubungi pengacara saya, saya bilang gitu kan,” katanya.
Sebagai informasi, Terdakwa VI Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
