KAPOLSEK Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menepis kesaksian Terdakwa pengedar narkoba di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni dan kawan-kawan, yang menyebut mengalami intimidasi dan penyiksaan secara fisik oleh para penyidik kepolisian.
Ammar Zoni mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat diperiksa penyidik pada Januari 2025. Ia menyebut mendapat pemukulan hingga penyetruman, sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat dalam kondisi tertekan. Terdakwa lain juga mengaku mengalami perlakuan serupa.
Polisi juga membantah pernyataan Ammar yang menyebut dimintai uang senilai Rp300 juta dengan dalih tidak melanjutkan proses penanganan hukumnya.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
“Intimidasi dan pemerasan nggak ada. Kalaupun nanti ada pemeriksaan lanjutan, ya silakan,” ucap Pengky saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/1/2026).
Pengky menjelaskan penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan pada Januari 2025. Sedangkan, katanya, dirinya baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025.
Pengky menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan Ammar Zoni dalam persidangan tidak terbukti. Ia menyebut, dugaan kekerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya, dengan meminta keterangan dari enam orang penyidik Polsek Cempaka Putih.
Dia mengatakan pemanggilan penyidik tersebut dilakukan setelah kasus dugaan pengedaran narkoba di dalam rutan masuk tahap persidangan lanjutan, yakni pertengahan tahun 2025.
“Berdasarkan keterangan daripada penyidik hal yang disampaikan saudara Ammar Zoni itu tidak betul. Sudah dilakukan pemeriksaan juga Paminal Polda. Tidak terbukti,” ucap Pengky.
Pengky pun menjelaskan, seluruh pemeriksaan terhadap enam terdakwa dilakukan di Rutan Selamba, bukan di Polsek Cempaka Putih. Menurutnya, para terdakwa tidak pernah dibawa keluar dari rutan selama proses pemeriksaan.
Dengan demikian, terkait tudingan kekerasan fisik, Pengky menyebut seharusnya dapat dibuktikan secara objektif melalui visum et repertum atau rekaman CCTV. Ia menekankan bahwa CCTV berada di bawah kewenangan rutan, bukan kepolisian.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
“Sedangkan untuk pembuktiannya kan kalau itu kan ada Visum et Repertum pastinya kalau kekerasan kan? CCTV, CCTV itu miliknya Rutan, bukan Polsek. Jadi kalau mau dibuka ya Rutan, bukan Polsek,” tekan Pengky.
