Pengakuan Ammar Zoni: Diminta Rp300 Juta, Kasus Tak Dilanjutkan

Ammar Zoni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
0 Komentar

Ammar pun juga mengaku diperintahkan untuk mengikuti alur prosedur dalam pembuatan BAP itu, dengan dalih penyidik akan membantunya. Termasuk menandatangani lembaran persetujuan BAP nya.

“Nah permasalahan yang ada di BAP itu sejujurnya saya tidak membaca, karena dia (penyidik) selalu bilang ‘Udah ikutin aja prosedurnya, ikutin aja. Mau dibantu nggak?’,” ucap Ammar.

“Saya hanya disuruh tanda tangan saja, semuanya saya tidak didampingi oleh pengacara sama sekali. Tidak ada, saya tidak didampingi oleh pengacara sama sekali,” kata dia.

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Sebagai informasi, Terdakwa VI Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

0 Komentar