POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka perkara kecelakaan KM Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026). Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
Dua tersangka itu yakni nakhoda kapal berinisial L. Berikutnya ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M, yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya,” kata Henry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kedua tersangka terancam pidana penjara lima tahun.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegasnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tandas Henry.
Diketahui, pelatih sepakbola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, dan tiga anaknya menjadi korban tenggelam kapal wisata yang tenggelam pada 26 Desember malam itu. Tiga jenazah korban sudah ditemukan. Yakni Fernando, putrinya berusia 12 tahun, dan anak laki-laki berusia 10 tahun.
