LBH Pancaran Hati Hadiri Coffee Morning PN Kuningan, Soroti KUHP–KUHAP Baru dan Fenomena 'No Viral No Justice'

LBH Pancaran Hati hadiri Coffee Morning bersamaoleh unsur Forum Penegak Hukum, antara lain Pengadilan Negeri K
LBH Pancaran Hati hadiri Coffee Morning bersamaoleh unsur Forum Penegak Hukum, antara lain Pengadilan Negeri Kuningan sebagai tuan rumah, Kepolisian Resor Kuningan yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kejaksaan Negeri Kuningan yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan. (IST)
0 Komentar

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Pancaran Hati kembali menegaskan peran strategisnya dalam penguatan sistem peradilan pidana di Kabupaten Kuningan dengan menghadiri undangan resmi Pengadilan Negeri Kuningan dalam kegiatan Coffee Morning dan Pembahasan KUHP serta KUHAP Baru, yang dilaksanakan pada hari ini.

Dalam kegiatan tersebut, LBH Pancaran Hati dihadiri langsung oleh Direktur LBH Pancaran Hati, Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., beserta jajaran tim LBH Pancaran Hati, yang hadir sekaligus sebagai perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kuningan.

Kehadiran ini menunjukkan eksistensi dan kontribusi nyata LBH Pancaran Hati sebagai mitra strategis pengadilan dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Acara Coffee Morning ini turut dihadiri oleh unsur Forum Penegak Hukum, antara lain Pengadilan Negeri Kuningan sebagai tuan rumah, Kepolisian Resor Kuningan yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kejaksaan Negeri Kuningan yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan.

Pembahasan utama dalam kegiatan ini menitikberatkan pada implementasi KUHP dan KUHAP Baru, termasuk tantangan harmonisasi antarpenegak hukum dalam praktik penanganan perkara pidana agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur LBH Pancaran Hati, Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena penegakan hukum yang dikenal dengan istilah “No Viral No Justice”.

Ia menyatakan bahwa saat ini banyak kasus yang baru mendapatkan perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial, sementara perkara masyarakat kecil yang tidak memiliki akses publikasi sering kali berjalan lambat.

“Saat ini kita dihadapkan pada realitas bahwa banyak kasus seolah baru mendapatkan keadilan setelah viral. Fenomena No Viral No Justice ini menjadi tantangan serius bagi kita semua, khususnya aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum, untuk memastikan bahwa hukum tetap bekerja berdasarkan keadilan, bukan popularitas,” ujar Dr. Yanto Irianto.

Lebih lanjut, Dr. Yanto menegaskan bahwa LBH Pancaran Hati berkomitmen untuk tetap mengawal dan mendampingi masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok rentan, agar hak-haknya tetap terlindungi meskipun tanpa sorotan publik.

0 Komentar