KPK: Pengembalian Uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Terkait Perkara Korupsi Kuota Haji Rp100 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui terdapat pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyangkut perkara korupsi kuota haji. KPK menghitung jumlah uang dari travel itu sudah di angka Rp 100 miliar.

“Saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK pada Jumat (9/1/2026).

KPK menyebut jumlah yang dikembalikan ini bisa saja bertambah. KPK mempersilahkan PIHK mengembalikan uang panas terkait kuota haji.

Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

“Ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ujar Budi.

Walau demikian, KPK masih menutup mulut soal hubungan uang itu dengan kasus kuota haji. Tapi KPK pernah menyinggung soal dugaan ‘uang percepatan’ agar calon jamaah haji bisa berangkat duluan menggunakan kuota haji tambahan pada 2024.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” ucap Budi.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

0 Komentar