KOMIKA senior Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026). Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan spesialnya bertajuk “Mens Rea”.
Duduk Perkara Pelaporan
Laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut dibuat oleh Rizki Abdul Rahman Wahid (RARW). Pihak pelapor menilai materi stand-up comedy Pandji yang kini tayang di platform Netflix tersebut mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, serta berpotensi memecah belah bangsa.
Poin utama yang dipermasalahkan adalah segmen di mana Pandji membahas isu konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan. Dalam materinya, Pandji menyinggung narasi “politik balas budi” dan mengaitkannya dengan dukungan suara dalam kontestasi pemilu lalu.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
“Kami melaporkan dugaan merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Narasi fitnahnya menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis demi imbalan tambang,” ujar Rizki kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1).
Pasal yang Disangkakan
Dalam laporannya, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar beberapa pasal sekaligus, mulai dari dugaan penghasutan di muka umum hingga penistaan agama. Pasal-pasal yang disertakan dalam laporan antara lain:
Pasal 300 dan/atau 301 KUHP
Pasal 242 dan/atau 243 KUHP (terkait tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama)
Respons Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan segera melakukan pendalaman.
“Benar, pada tanggal 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW. Laporan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama dalam acara ‘Mens Rea’. Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti terlebih dahulu,” jelas Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
Klarifikasi PBNU
Menanggapi polemik ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), memberikan respons terpisah. Gus Ulil menegaskan bahwa kelompok “Angkatan Muda NU” yang menjadi pelapor bukanlah struktur resmi di dalam tubuh PBNU.
