KPK belum menyebut secara terbuka sosok pimpinan yang dimaksud. Namun, dalam perkara ini, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyidikan.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut. “Aliran dana itu terekam oleh PPATK, sehingga ke mana pun uang itu mengalir dapat kami telusuri melalui pendekatan follow the money,” ujar Asep.
Sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan praktik jual beli kuota haji khusus dan setoran uang kepada pejabat Kementerian Agama. Ia menyebut pola aliran dana berlangsung secara berjenjang, dari level bawah hingga pimpinan tertinggi. “Secara berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” kata Asep pada 9 September 2025.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
KPK juga menemukan bahwa setiap tingkatan di Kementerian Agama menerima bagian dari praktik korupsi tersebut. “Kami mengetahui masing-masing tingkatan dan orang menerima bagian masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan temuan itu, KPK kini mengumpulkan dan menelusuri aset yang berasal dari hasil korupsi kuota haji, termasuk yang telah beralih menjadi rumah dan kendaraan, untuk kepentingan penyitaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar.
